UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
23 TAHUN 1997
TENTANG
PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa lingkungan hidup
Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat
danbangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan
matranya sesuai dengan WawasanNusantara;
b.
bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya
alam untuk memajukan kesejahteraan umum sepertidiamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila,perlu
dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
berdasarkan kebijaksanaannasional yang terpadu dan menyeluruh dengan
memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasimasa depan;
c.
bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan
lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkankemampuan lingkungan hidup
yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya
pembangunanberkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
d.
bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yangberwawasan lingkungan hidup
harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat
kesadaranmasyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum
internasional yang berkaitan denganlingkungan hidup;
e.
bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam
kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telahberkembang demikian rupa
sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun1982
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1982Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan
untuk mencapai tujuanpembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
f.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada
huruf a, b, c, d, dan e di atas perlu ditetapkan Undang-undangtentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang
- Undang No. 39 Tahun 1999
Pasal 9
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan II
Pasal 28H
(1)
|
Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkanlingkungan
hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
|
(2)
|
Setiap orang
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatandan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
|
(3)
|
Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
|
(4)
|
Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambilalih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
|
Protokol Kyoto
Protokol Kyoto adalah sebuah amandemen terhadap Konvensi
Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC yang diadopsi pada Pertemuan
Bumi di Rio de Janeiro pada 1992), sebuah persetujuan internasional mengenai
pemanasan global . Negara-negara yang menandatangani protokol ini berkomitmen
untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca
lainnya, atau bekerja sama dalam perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah
atau menambah emisi gas-gas tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemanasan
global.
Jika sukses diberlakukan, Protokol
Kyoto diprediksi akan mengurangi rata-rata cuaca global antara 0,02 °C dan
0,28 °C pada tahun 2050. (sumber: Nature, Oktober 2003)
Di Stockholm pada Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup
Manusia (Human Environmental) tahun 1972, masyarakat internasional bertemu
pertama kalinya untuk membahas situasi lingkungan hidup secara global. Pada
peringatan kedua puluh tahun pertemuan Stockholm tersebut, digelarlah
konferensi bumi di Rio de Jainero tahun 1992. Di konferensi ini
ditandatanganilah Konvensi PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC). UNFCC memiliki
tujuan utama berupa menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer hingga
berada di tingkat aman.
Nama resmi persetujuan ini adalah Kyoto Protocol to the
United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto mengenai
Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim).Ia dinegosiasikan di Kyoto
pada Desember 1997, dibuka untuk penanda tanganan pada 16 Maret 1998 dan
ditutup pada 15 Maret 1999.
Menurut rilis pers dari Program Lingkungan PBB:
"Protokol
Kyoto adalah sebuah persetujuan sah di mana negara-negara perindustrian akan
mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2%
dibandingkan dengan tahun 1990 (namun yang perlu diperhatikan adalah, jika
dibandingkan dengan perkiraan jumlah emisi pada tahun 2010 tanpa Protokol,
target ini berarti pengurangan sebesar 29%). Tujuannya adalah untuk mengurangi
rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca - karbon dioksida, metan, nitrous
oxide, sulfur heksafluorida, HFC, dan PFC - yang dihitung sebagai rata-rata
selama masa lima tahun antara 2008-12. Target nasional berkisar dari
pengurangan 8% untuk Uni Eropa, 7% untuk AS, 6% untuk Jepang, 0% untuk Rusia,
dan penambahan yang diizinkan sebesar 8% untuk Australia dan 10% untuk
Islandia."
UNFCCC mengatur lebih lanjut ketentuan yang mengikat mengenai perubahan iklim ini. Desember 1997 di Kyoto, Protokol Kyoto ditandatangani oleh 84 negara dan tetap terbuka untuk ditandatangani/diaksesi sampai Maret 1999 oleh negara-negara lain di Markas Besar PBB, New York. Protokol ini berkomitmen bagi 38 negara industri untuk memotong emisi Gas Rumah Kaca mereka antara tahun 2008 sampai 2012 menjadi 5,2% di bawah tingkat Gas Rumah Kaca mereka di tahun 1990.
Ada tiga mekanisme yang diatur di Protokol Kyoto ini
yaitu berupa joint implementation; Clean Development Mechanism; dan Emission Trading.
·
Joint Implementation
(implementasi bersama) adalah kerja sama antar negara maju untuk mengurangi
emisi GAS RUMAH KACA mereka.
·
Clean Development
Mechanisme (Mekanisme Penmbangunan Bersih) adalah win-win solution antara
negara maju dan negara berkembang, di mana negara maju berinvestasi di negara
berkembang dalam proyek yang dapat megurangi emisi GAS RUMAH KACA dengan
imbalan sertifikat pengurangan emisi (CER) bagi negara maju tersebut.
·
Emission Trading
(Perdagangan emisi) adalah perdangan emisi antar negara maju.
visit my blog http://allabautmultimedia.blogspot.com/
BalasHapussiap :)
BalasHapus