Kamis, 31 Januari 2013

Norma Hukum Pendidikan Lingkungan Hidup


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1997
TENTANG
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.    bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat danbangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan WawasanNusantara;
b.     bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum sepertidiamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila,perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaannasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasimasa depan;
c.      bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkankemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunanberkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
d.     bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yangberwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaranmasyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan denganlingkungan hidup;
e.     bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telahberkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuanpembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
f.      bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e di atas perlu ditetapkan Undang-undangtentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;


Undang - Undang No. 39 Tahun 1999
Pasal 9

(1)     Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf          kehidupannya.
(2)     Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3)     Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan II
Pasal 28H
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkanlingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatandan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambilalih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Protokol Kyoto
Protokol Kyoto adalah sebuah amandemen terhadap Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC yang diadopsi pada Pertemuan Bumi di Rio de Janeiro pada 1992), sebuah persetujuan internasional mengenai pemanasan global . Negara-negara yang menandatangani protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya, atau bekerja sama dalam perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah atau menambah emisi gas-gas tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemanasan global.
Jika sukses diberlakukan, Protokol Kyoto diprediksi akan mengurangi rata-rata cuaca global antara 0,02 °C dan 0,28 °C pada tahun 2050. (sumber: Nature, Oktober 2003)
Di Stockholm pada Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia (Human Environmental) tahun 1972, masyarakat internasional bertemu pertama kalinya untuk membahas situasi lingkungan hidup secara global. Pada peringatan kedua puluh tahun pertemuan Stockholm tersebut, digelarlah konferensi bumi di Rio de Jainero tahun 1992. Di konferensi ini ditandatanganilah Konvensi PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC). UNFCC memiliki tujuan utama berupa menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer hingga berada di tingkat aman.
Nama resmi persetujuan ini adalah Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto mengenai Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim).Ia dinegosiasikan di Kyoto pada Desember 1997, dibuka untuk penanda tanganan pada 16 Maret 1998 dan ditutup pada 15 Maret 1999.
Menurut rilis pers dari Program Lingkungan PBB:
"Protokol Kyoto adalah sebuah persetujuan sah di mana negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1990 (namun yang perlu diperhatikan adalah, jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah emisi pada tahun 2010 tanpa Protokol, target ini berarti pengurangan sebesar 29%). Tujuannya adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca - karbon dioksida, metan, nitrous oxide, sulfur heksafluorida, HFC, dan PFC - yang dihitung sebagai rata-rata selama masa lima tahun antara 2008-12. Target nasional berkisar dari pengurangan 8% untuk Uni Eropa, 7% untuk AS, 6% untuk Jepang, 0% untuk Rusia, dan penambahan yang diizinkan sebesar 8% untuk Australia dan 10% untuk Islandia."

UNFCCC mengatur lebih lanjut ketentuan yang mengikat mengenai perubahan iklim ini. Desember 1997 di Kyoto, Protokol Kyoto ditandatangani oleh 84 negara dan tetap terbuka untuk ditandatangani/diaksesi sampai Maret 1999 oleh negara-negara lain di Markas Besar PBB, New York. Protokol ini berkomitmen bagi 38 negara industri untuk memotong emisi Gas Rumah Kaca mereka antara tahun 2008 sampai 2012 menjadi 5,2% di bawah tingkat Gas Rumah Kaca mereka di tahun 1990.
Ada tiga mekanisme yang diatur di Protokol Kyoto ini yaitu berupa joint implementation; Clean Development Mechanism; dan Emission Trading.
·         Joint Implementation (implementasi bersama) adalah kerja sama antar negara maju untuk mengurangi emisi GAS RUMAH KACA mereka.
·         Clean Development Mechanisme (Mekanisme Penmbangunan Bersih) adalah win-win solution antara negara maju dan negara berkembang, di mana negara maju berinvestasi di negara berkembang dalam proyek yang dapat megurangi emisi GAS RUMAH KACA dengan imbalan sertifikat pengurangan emisi (CER) bagi negara maju tersebut.
·         Emission Trading (Perdagangan emisi) adalah perdangan emisi antar negara maju.

2 komentar: